harga emas hari ini
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: 617.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.134.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.208.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.287.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.445.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.835.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.962.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp268.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp537.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.074.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
sumber :
https://sites.google.com/view/keuntungan-jual-beli-emas
https://berniagaemas.home.blog/2024/01/24/jual-beli-emas-jogja-tanpa-surat-mudah-cepat-dan-aman/
https://telegra.ph/Perbandingan-Harga-Jual-Emas-Jogja-dengan-Surat-dan-Tanpa-Surat-01-24
https://issuu.com/berniagaemas/docs/alasan_mengapa_jual_beli_emas_jogja_tanpa_surat_le/s/43140880
Komentar
Posting Komentar